Soroti Fenomena Pinjol dari Kebijakan Syariah hingga Maqashid Syariah, Mahasiswa S2 Magister Studi Agama-Agama UIN Sunan Kalijaga Beri Solusi Edukatif dan Solutif
Yogyakarta, 17 Oktober 2026 — Fenomena Pinjaman Online (Pinjol) yang kian marak di Indonesia kerap dipandang sebatas masalah finansial individu semata. Namun, dalam gelaran Dialog Damai Mahasiswa S2 Muslim-Kristen yang diselenggarakan oleh Young Interfaith Peacemaker Community (YIPC) berkolaborasi dengan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan STT Berita Hidup pada Sabtu (17/10/2026), fenomena ini dibedah secara kritis dari sudut pandang hukum Islam, etika muamalah, hingga dampak sosial-psikologisnya.
Kaprodi MSAA, Dr. Dian Nur Anna, M.A mengapresiasi kegiatan diskusi rutin ini sebagai bagian wadah mahasiswa antar Perguruan Tinggi dalam bertukar ide dan gagasan dalam kajian Studi Agama Agama di Indonesia. Hadir sebagai narasumber utama mewakili kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Dewi Retno Sari—mahasiswa S2 Program Studi Magister Studi Agama-Agama (SAA), Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam—membawakan paparan mendalam bertajuk "Antara Kebutuhan, Pilihan, & Tanggung Jawab Manusia: Perspektif Islam Terhadap Pinjol".
Mengurai Pinjol: Antara Tekanan Sistemik dan Etika Muamalah
Dalam presentasinya yang mengutip riset-riset terbaru (Fatmawati et al., 2025; Pratama, 2025), Dewi Retno Sari menekankan bahwa masyarakat perlu mengubah stigma simplistis yang kerap memojokkan korban pinjol sebagai pihak yang semata-mata "konsumtif" atau "tidak bertanggung jawab".
"Banyak korban terjerat karena faktor ketimpangan struktural, seperti asymmetry of information mengenai biaya admin tersembunyi, bunga berbunga yang mencapai 1–3% per hari pada pinjol ilegal, hingga taktik intimidasi teror penagihan," terang Dewi di hadapan para peserta.
Meskipun demikian, dari kacamata Fiqh Muamalah, Dewi mengingatkan bahwa Islam memandang utang-piutang pada dasarnya bersifat mubah hanya dalam kondisi terdesak (darurah), serta melarang keras segala bentuk eksploitasi berunsur riba.
Maqashid Syariah sebagai Kerangka Perlindungan Jiwa dan Harta
Salah satu poin paling krusial yang ditegaskan oleh Dewi Retno Sari adalah pentingnya menempatkan kerangka Maqashid Syariah dalam membedah dan menyelesaikan krisis keuangan digital:
-
Hifz al-Mal (Perlindungan Harta): Transaksi keuangan digital harus bebas dari manipulasi, biaya tersembunyi, dan skema berbunga yang mengikis kekayaan nasabah secara tidak sah.
-
Hifz al-Nafsh (Perlindungan Jiwa): Praktik penagihan kasar, teror intimidatif, hingga penyebaran data pribadi yang memicu depresi dan ancaman keselamatan jiwa peminjam secara tegas bertentangan dengan prinsip keselamatan manusia dalam Islam.
Sebagai solusi solutif, Dewi memaparkan komparasi mendalam antara Pinjol Ilegal/Konvensional dengan Pinjol Syariah Legal OJK. Ia mengedukasi peserta mengenai mekanisme akad digital seperti Murabahah, Qardh, Wakalah bil Ujrah, dan Ijarah yang transparan, diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) MUI, serta terikat pada Fatwa DSN-MUI No. 117/2018.
Gagasan Strategis dan Penguatan Literasi Finansial
Tidak berhenti pada tataran teori, Dewi Retno Sari juga menawarkan empat langkah strategis untuk membendung dampak destruktif pinjol ilegal:
-
Edukasi & Dakwah Finansial: Mengintegrasikan literasi muamalah dan ketahanan finansial ke masyarakat luas.
-
Penguatan Regulasi: Mendorong hadirnya POJK khusus Fintech Syariah dan audit kepatuhan digital yang independen.
-
Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Masjid: Mengaktifkan skema pinjaman kebajikan tanpa bunga (Qardhul Hasan) melalui BMT atau instrumen masjid untuk kebutuhan darurat warga.
-
Penegakan Hukum Firm: Penindakan tegas oleh Satgas Pasti dan Kepolisian terhadap aplikasi ilegal.
"Pinjaman syariah bukan sekadar instrumen transaksi komersial, melainkan manifestasi nyata dari perlindungan terhadap harta dan jiwa sesuai prinsip Maqashid Syariah," pungkas Dewi dalam diskusi tersebut.
Keterlibatan aktif mahasiswa Prodi Magister Studi Agama-Agama UIN Sunan Kalijaga dalam ruang dialog akademis lintas iman ini membuktikan komitmen prodi dalam menghadirkan pemikiran Islam yang responsif, inklusif, kontekstual, dan solutif terhadap isu-isu riil di masyarakat.
Bagi yang ingin menyimak diskusi lengkap dan materi yang disampaikan, rekaman ulang dapat diakses melalui tautan berikut: https://www.youtube.com/watch?v=bi4yFwaIA4s